Oleh: Siti Hajar
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan di sebuah perusahaan, kita sering kali dititipkan barang milik negara atau perusahaan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Barang-barang tersebut dapat berupa komputer/laptop, printer, alat elektronik seperti kamera, sound system, drone, hingga kendaraan dinas. Barang-barang tersebut bukan hanya sekadar alat kerja, tetapi merupakan aset yang dibeli menggunakan dana pemerintah, dana publik, atau anggaran perusahaan. Oleh karena itu, kita wajib menjaga barang-barang tersebut dengan baik, bahkan lebih baik daripada menjaga barang milik pribadi.
Berikut adalah beberapa tips sederhana untuk memastikan barang milik negara atau perusahaan terawat dengan baik, dapat digunakan dalam jangka panjang, dan menunjukkan tanggung jawab kita terhadap aset tersebut.
1. Simpan Dokumen Serah Terima
Pastikan Anda menyimpan dokumen serah terima barang dari pihak kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja. Dokumen ini penting sebagai pegangan jika suatu saat terjadi masalah, seperti tuduhan penyalahgunaan barang yang dititipkan. Periksa kesesuaian barang dengan yang tercantum dalam dokumen serah terima. Pastikan juga terdapat label "Barang Milik Negara" atau logo perusahaan pada barang tersebut.
2. Gunakan Sesuai Keperluan Kantor
Barang milik negara atau perusahaan seharusnya hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Dalam situasi tertentu, penggunaannya untuk keperluan pribadi dapat dimaklumi, tetapi harus dilakukan secara bijak dan hati-hati. Kesadaran bahwa barang tersebut adalah milik negara akan membantu kita lebih bertanggung jawab.
3. Jangan Meminjamkan kepada Orang Lain
Hindari meminjamkan barang kepada pihak lain tanpa izin dari atasan atau pihak berwenang. Pengawasan akan berkurang jika barang digunakan oleh orang lain, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan atau kehilangan. Untuk perangkat seperti laptop atau komputer, pastikan hanya Anda yang mengetahui kata sandinya. Untuk kendaraan dinas, simpan kunci kendaraan dengan aman.
4. Lakukan Perawatan Berkala
Rutin melakukan perawatan barang adalah kewajiban. Bersihkan perangkat seperti komputer, laptop, printer, atau kamera secara berkala menggunakan kain lembut. Isi ulang tinta printer jika sudah ada peringatan. Untuk kendaraan dinas, lakukan servis dan ganti oli secara rutin sesuai jadwal. Jangan menunda perawatan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
5. Laporkan Kerusakan Segera
Jika barang mengalami kerusakan, segera laporkan kepada bagian pengelola barang milik negara atau perusahaan. Jangan mencoba memperbaikinya sendiri jika Anda tidak memiliki keahlian khusus, karena hal ini bisa memperparah kerusakan. Biasanya, pihak kantor akan menghubungi teknisi atau membawa barang ke tempat servis resmi.
6. Kembalikan Barang Jika Tidak Lagi Digunakan
Jika barang tidak lagi diperlukan, baik karena tugas telah selesai atau barang rusak, segera kembalikan kepada pihak pengelola barang. Sertakan dokumen serah terima sebelumnya dan buat surat pengembalian barang sebagai bukti tanggung jawab Anda.
Penggunaan barang milik negara yang tidak sesuai peruntukan atau disalahgunakan dapat berujung pada sanksi hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 85 menyebutkan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan barang milik negara, baik berupa penggelapan, penggunaan pribadi tanpa izin, atau kerusakan akibat kelalaian, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Dengan menjalankan langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya menjaga barang agar tetap berfungsi dengan baik, tetapi juga menunjukkan integritas dan tanggung jawab sebagai pengguna barang milik negara atau perusahaan.
Sebagai tambahan, penggunaan dan pengelolaan barang milik negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN.
Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, kita turut mendukung tata kelola barang milik negara yang akuntabel dan transparan.
Semoga tips ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita untuk menjaga amanah, sehingga selamat dunia dan akhirat.[]