Korupsi, Dunia Pendidikan Kita

 


Korupsi, Dunia Pendidikan Kita
Oleh: Siti Hajar

Korupsi dalam sektor pendidikan di Indonesia, khususnya terkait penyaluran dana beasiswa dan program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih menjadi masalah serius yang merugikan negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Jangan tanya mengapa mutu pendidikan kita seperti tidak bergerak, stagnan di situ-situ saja. Korupsi ibarat kudis yang berkerak. Diberi obat berkurang sedikit, nanti muncul lagi. Diobati lagi sembuh sebentar, salah makan sedikit muncul lagi. Diobati lagi, kena panas matahari digaruk nanti muncul lagi. Demikian seterusnya. Tidak membaik, malah sebaliknya semakin parah dari hari ke hari.

Rakyat kecil hanya menonton lakon penguasanya yang satu menyalahkan yang lain. Uang yang harusnya untuk anak-anak sekolah tega masuk kantong mereka. Mereka bagi-bagi syafaat, tanpa memikirkan orang yang mereka korbankan. Sungguh miris

Kasus Penyelewengan Dana PIP

Baru-baru ini, seorang influencer bernama Ronald Aristone Sinaga, yang dikenal Bro-Ron, mengungkap adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana PIP di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor.

Hal ini seperti menghenyakkan jagat maya. Tentu ini seperti membuka mata semua pihak apa yang sudah diduga selama ini benar adanya. Ada banyak uang bantuan untuk sekolah tetapi tidak ada perbaikan yang signifikan terhadap sekolah tersebut. Perbaikan hanya terlihat pada taman sekolah, penambahan pot bunga dan gorden sekolah. Tidak lebih dari itu. Kemanakan sisa uang yang lain? Wallahu ’alam. Sepertinya kita semua tahu. Ya sudahlah, yang penting sama-sama tahu kan, ya.

PIP sendiri bertujuan membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, dan biaya uji kompetensi.

Meskipun detail spesifik mengenai temuan Bro-Ron belum banyak dipublikasikan, kasus ini membuka mata masyarakat bahwa kasus korupsi sangat dekat dengan kita. Bisa jadi kita adalah salah satu korban mereka.

Kasus Penyelewengan Dana BOS:

Selain itu, terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOS yang telah diproses hukum, antara lain:

·         SMKN 53 Jakarta (2018): Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo, bersama dengan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Muhamad Faisal, terbukti melakukan korupsi dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018. Keduanya divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. news.detik.com

·         SMKN 53 Jakarta (2022): Dua terdakwa lainnya, Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah, terkait kasus yang sama, divonis 4 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta. news.detik.com

·         SMAN 10 Bandung (2024): Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, bersama Bendahara sekolah, Asep Nendi, dan seorang rekanan, Ervan Fauzi Rakhman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp664 juta. Modus operandi yang digunakan meliputi penggelembungan harga dan pengadaan fiktif. cnnindonesia.com

  • SMAN 2 Bungo (2025): Kepala Sekolah Mashuri dan Bendahara Redi dari SMAN 2 Bungo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp1,2 miliar. Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi. haloindonesianews.com
  • Manggarai (Tanggal tidak disebutkan): Kepala Sekolah dan Bendahara di Manggarai ditahan karena korupsi dana BOS sebesar Rp839 juta. Modus yang digunakan adalah membuat kegiatan fiktif dan membagikan uang kepada guru untuk menutupi perbuatan mereka.

2. Kasus Korupsi Dana PIP:

  • SMKN 52 Jakarta (2025): Seorang pegawai honorer di SMKN 52 Jakarta diduga menggelapkan dana PIP yang seharusnya disalurkan kepada 13 siswa. Kasus ini menjadi sorotan setelah beberapa siswa melaporkan tidak menerima bantuan yang menjadi hak mereka. tvonenews.com
  • SDN 03 Jagabita, Bogor (2025): Kepala Sekolah Badri mengakui telah menyalahgunakan dana PIP selama empat tahun terakhir dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Pengakuan ini membuka mata masyarakat tentang potensi pelanggaran serupa di sekolah-sekolah lain. mediamassa.co.id
  • Kabupaten Cianjur (2023): Kasus dugaan korupsi dana PIP terjadi di Kabupaten Cianjur, di mana ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu siswa kurang mampu. mediakasasi.com

Sementara di Aceh sendiri, kasus yang paling menonjol dilaporkan pada tahun 2017, di mana ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar akibat penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat, ternyata diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. Pihak terkait dalam masalah ini adalah Dinas Pendidikan Aceh.

Proses hukum yang berlangsung, beberapa mahasiswa yang menerima beasiswa ini, tetapi tidak memenuhi syarat telah mengembalikan dana tersebut. Hingga Maret 2022, Polda Aceh menerima pengembalian dana sebesar Rp791,7 juta dari 63 mahasiswa.

Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam persidangan, terungkap bahwa nama-nama penerima beasiswa telah ditentukan oleh sejumlah anggota DPRA tanpa melalui proses seleksi resmi. Selain itu, ditemukan modus pemotongan dana, di mana mahasiswa hanya menerima sebagian kecil dari total beasiswa yang seharusnya mereka terima, sementara sisanya diserahkan kepada oknum tertentu.

Sementara akhir tahun 2024 lalu, kasus korupsi wastafel menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan tahun 2020 di selewengkan oleh pihak terkait. Dana covid-19 juga ikut diselewengkan.

https://aceh.tribunnews.com/2024/08/05/begini-modus-korupsi-wastafel-menjerat-mantan-kadisdik-aceh-hingga-kini-ditahan-bersama-2-lainnya 


 

Modus Operandi yang Umum Ditemukan:

Modus operandi yang umum ditemukan dari berbagai kasus di atas adalah:

Pertama, penggelembungan harga. Pihak sekolah mengajukan anggaran dengan harga barang atau jasa yang lebih tinggi dari harga sebenarnya, kemudian mengambil selisihnya untuk kepentingan pribadi.

Kedua, kegiatan fiktif. Sekolah membuat laporan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan untuk mencairkan dana, kemudian dana tersebut disalahgunakan.

Ketiga, pemotongan dana. Memotong sebagian dana yang seharusnya diterima oleh siswa penerima bantuan, dengan alasan administrasi atau alasan lain yang tidak jelas.

Dampak dari tindakan penyelewengan uang sekolah dan siswa.

Kasus-kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat akses siswa kurang mampu terhadap pendidikan yang layak. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, transparansi dalam pengelolaan dana, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan orang tua siswa dalam memonitor penyaluran dana bantuan pendidikan.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor pendidikan harus menjadi prioritas, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memastikan dana bantuan pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelewengan dana bantuan pendidikan masih menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Jika ini tidak mampu menyebuhkan kudis korupsi yang kian hari kian parah. Maka Indonesia harus berani memberlakukan hukuman mati bagi korupsi. []

Tulisa ini pernah dimuat di potret.online.com

Lebih baru Lebih lama